Terlibat TPPU, Tek Hui Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Ratusan Juta, Mobil dan Aset Dirampas Negara

BETARA.ID, Jambi – Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (05/08/2025).

Di berkas terpisah, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Mafi Abidin dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa menilai Tek Hui dan Mafi terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

JPU Kejari Jambi juga menyatakan barang bukti dari terdakwa Tek Hui berupa uang tunai ratusan juta rupiah, 1 unit mobil merk Toyota C-HR, tanah atas nama Dedi Susanto di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muara Jambi, dirampas untuk negara.

Sebelumnya terdakwa Tek Hui dan Mafi Abidin, masing –masing dalam berkas terpisah dalam dakwaan primair didakwa pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Di dakwaan primair kedua, Tek Hui dan Mafi juga didakwa pasal 3 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, subsidair pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan lebih subsidair pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hal yang memberatkan dan menjadi dasar tuntutan Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias yaitu terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotka dan pernah dihukum.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan.

Di sidang sebelumnya terdakwa Harifani alias Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara dan terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus pidana seumur hidup.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Jumat 8 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan pledoi dari terdakwa. (rdi)

Komentar