Stuba ke Riau, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Bahas RTRW hingga Pertumbuhan Ekonomi Hijau

BETARA.ID, Jambi – Pansus III DPRD Provinsi Jambi melakukan Studi Banding (Stuba) ke dua Provinsi sekaligus terkait dengan Ranperda Penyelenggara Kerja Sama Daerah, Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menjelaskan, Stuba dibagi menjadi dua kelompok, yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Provinsi Riau. “Stuba kami Pansus III terbagi dua kelompok, ada yang ke Pekanbaru saya langsung memimpin, sementara ke Sumsel itu Sekretaris pak Bustami Yahya,” ungkapnya, Selasa (23/8/2022).

Ivan menjelaskan, khusus Stuba ke Provinsi Riau, Pansus III DPRD Provinsi Jambi fokus membahas mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Dari stuba di Riau banyak hal hal yang bisa kita ambil, dalam rangka untuk menyelesaikan tata ruang, kedua tentang memanfaatkan dan ketiga itu masalah pengendalian. Dan Alhamdulillah Ranperda Provinsi Jambi progres nya termasuk cepat, Jambi ternyata lebih dulu termasuk RT/RW maupun ekonomi hijau,” jelasnya.

Latar belakang penyusunan Ranperda Pertama Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan landasan hukum tata ruang dan amanat arah kebijakan nasional yaitu :

1. Amanat undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang ciptakerja untuk mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana tata ruang wilayah Provinsi, kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.

3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dan PP 13/2017 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mengamanatkan Kawasan Prioritas dan Strategis Baru. 4. SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020.

5. Perubahan batas-batas administrasi wilayah Provinsi Jambi terhadap wilayah administrasi provinsi berbatasan dan batas administrasi antara kab/kota. 6. Rencana Umum PengembanganTenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. 7 Penyesuain Ketidak sesuaian/Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB).

8. Penetapan Trase TOL dan perkembangan Trase Sistem Perkeretaapian Kedua penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah, penataan ruang termasuk perencanan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang yaitu :

1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 3. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Ketiga RTRW Provinsi Jambi juga berfungsi sebagai dasar strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, kedalam strategi pelaksaanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan juga sebagai perekat antar daerah kabupaten/kota dalam satu kesatuan wilayah provinsi.

Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesinergisan mengenai struktur dan pola pemanfaatan ruang, terutama keseimbangan ekosistem antar kabupaten/kota, sehingga ancaman penurunan kualitas lingkungan akibat tidak terintegrasinya pemanfaatan ruang dapat diminimalkan.

Keempat tanpa adanya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi maka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan ruang wilayah akan sulit terwujud. Oleh sebab itu diperlukan penetapan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi sebagai produk hukum. Penetapan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi sebagai produk hukum yang mengikat seluruh stakeholders Provinsi Jambi dalam pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Jambi.

Pembangunan Provinsi Jambi memerlukan perencanaan induk yang mempunyai peranan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan alam yang lestari dan berkelanjutan. Dengan luas area 5,3 juta hektar, Provinsi Jambi memiliki modal dasar pembangunan berupa sumber daya alam terbarukan yang menjanjikan, antara lain:

1. Pertanian, kehutanan dan perikanan menyumbang sekitar 29% dari PDRB Jambi di tahun 2017; (2) penggunaan lahan terluas di tahun 2016 adalah perkebunan kelapa sawit (>1 juta hektar); (3) produksi beras di Jambi selama beberapa tahun terakhir berada di atas rata-rata nasional; (4) industriindustri yang mengolah bahan mentah hasil pertanian, tumbuh dengan subur di Provinsi Jambi.

5. Komoditas bernilai ekspor dan penyokong ekonomi daerah, antara lain karet, hutan tanaman industri, padi, kelapa, kayu manis, kopi, dan pinang memiliki kesesuaian lahan yang memadai pada berbagai lokasi di Provinsi Jambi.

Dampak negatif dan Degradasi fungsi lingkungan cukup tinggi dengan adanya kegiatan-kegiatan pembangunan alih guna lahan ekosistem alami yang mengakibatkan turunnya kuantitas dan kualitas jasa lingkungan. Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, saat ini merupakan salah satu DAS paling kritis di Indonesia.

Tingkat sedimentasi yang tinggi dan debit aliran sungai yang berfluktuasi, menyebabkan berbagai bencana lingkungan. Salah satunya adalah bahaya kekeringan dan banjir. Hal ini masih ditambah lagi dengan insiden kebakaran hutan dan lahan selama beberapa tahun terakhir yang pada tahun 2015 mencapai 115 ribu hektar.

Dengan latar belakang ini, maka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau perlu guna mendapatkan kajian yang mendalam dan komprehensif baik secara teoritik maupun pemikiran ilmiah dalam merumuskan rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau.(*)

Komentar