BETARA.ID, Jambi – Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi berhasil diungkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam aksinya pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Penggerebekan ini dilakukan di kawasan kebun sawit, RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Selain mengamankan tiga pelaku RA (19), RS (22), dan MPS (23), polisi juga menyita barang bukti ratusan tabung berbagai ukuran, alat suntik pipa besi, drum pemanas, timbangan, hingga satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk beroperasi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyebutkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat sehari sebelumnya.
“Berbekal laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non subsidi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dijelaskannya, kegiatan pengoplosan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi.
“Pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 5,5 kg (non subsidi) dilakukan tanpa izin dan jelas merugikan masyarakat serta negara,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan untuk mencapai lokasi tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pelaku yakni RA, RS, dan HA tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut. “Namun saat dilakukan penindakan, satu melarikan diri,” jelasnya.
Kepada polisi, RA mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas 3 kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan,” katanya.
Kabid Humas menyebutkan, hasil pemeriksaan diketahui untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan sekitar empat hingga empat setengah tabung LPG 3 kg. Sementara untuk tabung 5,5 kg, dibutuhkan dua tabung LPG subsidi.
“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung LPG subsidi ke lokasi,” jelasnya.
Polda Jambi, kata Kombes Erlan Munaji akan menindak tegas semua praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
“Perbuatan ini melanggar undang- undang perlindungan konsumen dan undang-undang migas. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
Kabid Humas menyampaikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tutupnya. (rdi)












