BETARA.ID, JAMBI – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia dengan terdakwa Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Bengawan Kamto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (22/04/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan advokat Bengawan Kamto.
Saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH.MS
Dihadapan majelis hakim, ahli hukum perbankan menyampaikan sejumlah pandangan penting yang menitikberatkan pada ranah hukum perdata, bisnis, dan tata kelola korporasi.
Dijelaskannya, dalam struktur Perseroan Terbatas, direksi bertugas mengurus dan menjalankan perusahaan, sedangkan komisaris menjalankan fungsi pengawasan.
“Kesalahan direksi tidak otomatis menjadi tanggung jawab komisaris, kecuali terbukti ada keterlibatan atau kelalaian pengawasan,” jelasnya.
Terkait status Bank BNI sebagai BUMN, ahli menegaskan bahwa modal negara yang disetor ke BUMN telah berubah menjadi saham.
Setelah itu, BUMN menjadi badan hukum tersendiri yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN.
“Keuntungan maupun kerugian BUMN adalah keuntungan dan kerugian perusahaan, bukan otomatis keuntungan atau kerugian negara,” ujarnya.
Mengenai kredit PT PAL yang kemudian macet, ahli menilai peristiwa tersebut masuk kategori hukum perdata, khususnya hukum perjanjian kredit, hukum jaminan, serta hukum kepailitan dan PKPU.
Menurutnya, kredit macet merupakan risiko bisnis, bukan serta merta tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, BNI disebut telah menerapkan berbagai mitigasi risiko, seperti analisis kredit berjenjang, prinsip kehati-hatian, pengikatan agunan pabrik, tanah, bangunan, alat produksi, tambahan tiga unit apartemen, corporate guarantee, personal guarantee, hingga cross collateral dengan perusahaan lain milik pemegang saham.
Langkah tersebut menunjukkan upaya perlindungan terhadap potensi kerugian bank.
Ahli juga menjelaskan bahwa nilai agunan yang ditaksir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi dasar penting dalam keputusan kredit serta dapat digunakan menutup kewajiban jika terjadi kredit macet.
Sementara corporate guarantee dan personal guarantee berfungsi sebagai penanggungan tambahan yang dapat dieksekusi jika aset debitur utama tidak mencukupi.
Terkait putusan homologasi PKPU Nomor 39/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Medan yang masih berlaku hingga kini, ahli menilai proses tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian utang PT PAL masih berjalan dalam koridor hukum bisnis.
“Selama homologasi masih berlaku dan pembayaran masih berlangsung, belum tepat menyatakan BNI telah mengalami kerugian final,” ungkapnya.
Soal dugaan pelanggaran SOP pemberian kredit, ahli menegaskan bahwa pelanggaran SOP pada dasarnya merupakan ranah administratif. “Bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana ataupun korupsi,” katanya lagi.
“Jika ada kekurangan prosedur, hal itu lebih tepat dinilai sebagai persoalan internal perusahaan yang dapat dikenai sanksi administratif,” imbuhnya.
Mengenai pengelolaan pabrik PT PAL oleh pihak ketiga, ahli menyatakan bahwa segala keuntungan dari pengoperasian aset yang menjadi objek hak tanggungan semestinya diatur dalam perjanjian dan idealnya turut diperhitungkan untuk membantu pemenuhan kewajiban debitur kepada kreditur.
Untuk diketahui Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. merupakan akademisi senior Indonesia yang dikenal sebagai pakar hukum bisnis, hukum perbankan, hukum perusahaan, dan kepailitan di Fakultas Hukum UGM. Ia menjadi salah satu rujukan nasional dalam berbagai isu korporasi dan perbankan.
Prof. Nindyo telah mengabdi sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM sejak sekitar tahun 1980 dan memasuki masa purna tugas pada Agustus 2024, setelah lebih dari 44 tahun berkarier sebagai pendidik. (rdi)












