BETARA.ID, JAMBI — Kasus korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mulai disidang.
Empat tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainul Havis, perantara atau broker Rudi Wage Supratman, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai subkontraktor dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (07/01/2026).
Sidang perdana yang diketuai majelis hakim Tatap Urasima Situngkir terungkap fakta praktik kotor dibalik proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Anggaran proyek yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji (TAPERA).
“Kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia diam-diam telah berjalan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Suryadi, Rabu (7/1/26).
Selain itu, penunjukan PPK hanya formalitas. Bahkan sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan anggaran belum disahkan, nama-nama calon penyedia sudah ditentukan dalam pertemuan tertutup.
Pertemuan tertutup di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage dan hotel ini melibatkan pejabat dinas, kerabat kepala dinas, serta para perantara proyek.
“Di lokasi inilah proyek dibagi dan satu kesepakatan utama yaitu penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” jelasnya.
Rincian fee tersebut adalah 17 persen untuk “pihak dinas” dan 3 persen sisanya untuk perantara.
PPK sendiri mengakui adanya pertemuan dengan calon penyedia dan surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan saat anggaran belum disahkan.
“Langkah ini menunjukkan praktik penguncian penyedia sejak dini, sekaligus menyingkirkan potensi persaingan yang sehat dan terbuka,” katanya.
Tidak hanya itu, harga penawaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) justru disusun calon penyedia, lalu diserahkan kepada PPK untuk disahkan.
Sementara penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tak lebih dari topeng administratif.
“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana,” katanya lagi.
“Dana yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan SMK justru dibajak, menjadikan sekolah kejuruan sebagai ladang bancakan,” tegasnya.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. (rdi)









