Sidang Lanjutan Apif, Saksi Ungkap Aliran Dana Rp 8 Miliar untuk Biaya Kampanye Masnah-BBS

BETARA.ID, Jambi – Sidang lanjutan terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dan gratifikasi atas nama Apif Firmansyah digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (14/4/2022).

Pada sidang lanjutan ini, dari keterangan saksi terungkap adanya aliran dana Rp 8 miliar untuk biaya kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro-Bambang Bayu Suseno (Masnha-BBS) pada 2017 lalu.

Menurut Iim, uang itu diserahkan di rumah terdakwa Apif Firmansyah kepada tim Masnah Busro di Pilkada Muaro Jambi. “Uang itu diserahkan 2017 sebelum Pilkada Muaro Jambi,” kata Iim menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam persidangan.

Pertama, kata Iim, uang Rp 3,3 miliar diserahkan kepada tim Masnah Busro bernama Feri. “Diserahkan ke Feri di rumah Apif,” ungkap Iim.

Adapun Rp 5 miliar lainnya juga diserahkan di rumah Apif. “5 miliar diserahkan ke tim juga,” kata Iim.

Keterangan Iim juga diperkuat oleh saksi lainnya. Dia mengaku bahwa bantuan uang Rp 5 miliar kepada Masnah Busro itu benar adanya. “Iya saya mendengar ada,” katanya.

Namun soal perjanjian atau kompensasinya, saksi tidak tau. Menurut jaksa dalam BAP disebutkan perjanjiannya, jika pasangan Masnah-BBS menang maka Apif akan mendapat sejumlah proyek. Hal ini dibenarkan saksi Iim. (*/Dri)

Komentar