Sertifikasi Guru SMA dan SMK Tidak Melalui APBD: Begini Penjelasan Pemprov Jambi

BETARA.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan bahwa pencairan sertifikasi guru tidak melalui dana APBD.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menjelaskan soal sertifikasi guru ini juga harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pusat.

“Sertifikasi guru tidak melalui APBD, semua harus verifikasi dulu dengan pusat dan proses dari guru tersebut sudah selesai ada 900 guru sudah siap dibayar. Insya Allah hari ini SPM selesai,” ujar Ariansyah yang juga juru bicara Pemprov Jambi, Rabu (20/11/2024).

“Untuk pencairan 1 dan 2 sudah semua,” tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa dana sertifikasi guru berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. “Dana ini dialokasikan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN di setiap provinsi,” jelasnya.

Ariansyah juga mengimbau kepada media-media yang memberitakan untuk selektif dan obyektif dalam memberitakan sesuatu yang belum pasti.

“Hendaknya kawan-kawan media betul-betul selektif dan obyektif serta memiliki data valid sebelum memberitakan sesuatu. Apalagi saat ini kita dalam kondisi suasana menjelang Pilkada, hendaknya berhati-hatilah,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal mengatakan bahwa pencairan untuk setiap awal semester bertahap sesuai data Info GTK guru yang sudah valid dan SKTP terbit Guru yang sudah menerima untuk Triwulan 3 (Juli – September) 2024 tahap 1 dan 2 adalah Guru SMA sebanyak 1.455 orang, kemudian guru SMK 1.214 orang dan SLB sebanya 89 orang dengan total 2.758 orang.

“Tahap 3 yang sudah diajukan dan masih dalam proses di bagian keuangan yakni guru SMA 811 orang, guru SMK 65 orang, SLB 2 orang dan Pengawas 32 orang,” katanya.

Dijelaskan Kadisdik, sumber dana sertifikasi guru adalah DAK non fisik yang berasal dari anggaran pusat.

Kata dia, masalah yang sering timbul pada tahap verifikasi dan validasi oleh Kementerian seperti tidak linier dengan sertifikat pendidiik.

Kemudian belum memenuhi 24 jam mengajar, khusus yang rombongan belajar sedikit ada kebijakan tertentu terkait dengan beban mengajar, dan akan valid pada akhir semester.

Masalah lainnya seperti kesalahan input dari operator sekolah, baik terkait jam mengajar maupun tugas tambahan.

Data tidak sinkron dengan data Dukcapil, kepegawaian, Dapodik sekolah dengan data Kementerian dan tidak sinkron antara data NRG dan data Sistem Manajemen Informasi Tunjangan (SIMTUN) Kementerian.

“Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada seluruh guru dan operator sekolah untuk lebih teliti dalam proses penginputan, agar data yang disampaikan tersebut valid setelah di verifikasi Kementerian,” jelasnya.

“Untuk guru yang sudah valid itu langsung dibayar sesuai SKTP, data yang belum valid tentu harus disinkronkan kembali oleh operator sekolah hingga valid dan dapat dibayarkan,” katanua.

“Hanya guru yang datanya valid yang dapat dibayarkan, untuk yang belum valid akan disinkron kan kembali, jadi tidak ada kaitannya antara defisit atau tidak defisitnya anggaran,” katanya lagi. (*)

News Feed