BETARA.ID, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus bagi narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025
Sebeluknya sebanyak 944 orang warga binaan Lapas Kelas II A Jambi diusulkan untuk mendapatkan remiai.
Dari jumlah itu, sebanyak 936 narapidana menerima remisi khusus, yang diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana berkelakuan baik.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Batara Hutasoit menjelaskan, remisi diberikan dengan rincian yang cukup bervariasi.
“Total 936 narapidana yang menerima remisi, rinciannya 458 narapidana kasus narkotika, 41 kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan 437 narapidana kasus pidana umum (pidum). Sedangkan 8 orang lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya, Jumat (28/03/2025).
Batara Hutasoit menjelaskan, bahwa sebanyak 933 orang menerima remisi jenis I (RK I), sementara 3 orang lainnya menerima remisi jenis II (RK II).
“Total remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada kelakuan dan masa hukuman masing-masing narapidana,” tambahnya.
Selain itu, Batara mengungkapkan bahwa 3 narapidana dari Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan remisi bebas, yang artinya mereka akan dibebaskan setelah menerima potongan masa hukuman tersebut.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Tujuannya adakah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang berkelakuan baik untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk lebih meningkatkan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas II A Jambi berharap para narapidana dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna dan kembali menjadi bagian bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka. (rdi)
Komentar