Ratusan Kejahatan Konvensional, Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tambang Ilegal dan Narkotika Berhasil Diungkap Polda Jambi

BETARA.ID, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran berhasil mengungkap berbagai tindak pidana selama semester I Tahun 2026.

Tindak pidana yang berhasil diungkap diantaranya kejahatan konvensional atau kejahatan jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor(C3), narkotika, serta tindak pidana khusus meliputi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Jambi bersama Polres se-Provinsi Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas berbagai pelanggaran hukum.

“Untuk tindak pidana C3, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 492 laporan polisi ditangani. Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 34 persen. Sebanyak 260 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 448 item, mulai dari kendaraan bermotor, barang hasil kejahatan hingga berbagai dokumen. Total kerugian materi akibat kejahatan C3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar,” jelas Kabid Humas, Selasa (30/6/2026).

Selain kejahatan konvensional, Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 49 tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta uang tunai belasan juta rupiah.

Di sektor pertambangan ilegal, selama semester I 2026 Polda Jambi menangani 23 laporan polisi terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka, menyita 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Sementara itu, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba menangani 591 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 931 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan.

“Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate,” jelasnya.

“Dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp62,1 miliar,” ungkapnya.

Disampaikannya, berbagai modus operandi yang digunakan pelaku terus berkembang, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Pengungkapan berbagai tindak pidana ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kabid Humas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Polda Jambi juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk tindak pidana.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Provinsi Jambi. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas,” katanya lagi.

“Polda Jambi juga akan memperkuat langkah preventif agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman, dan terlindungi. Masyarakat jangan ragu memberikan informasi kepada polisi melalui nomor layanan Polri di 110, karena keberhasilan menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya. (rdi)