Putusan Perkara Nomor 14 PT HAL: Penggugat Adalah Direktur

BETARA.ID, Jambi – Sidang sengketa hubungan industrial nomor 14 dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/10/2022).

Dalam putusannya, dalam hal eksepsi majelis hakim diketuai Romi Sinatria menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Namun dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Menyatakan hubungan penggugat dan PT HAL terputus pada Agustus 2011. Menghukum tergugat membayar hak penggugat sebesar Rp 1.028.000,” ucap Romi Sinatria saat membacakan amar putusannya.

Kuasa Hukum PT. Hutan Alam Lestari (HAL), Ferdian Sutanto, S.H., CLA dan Dr. Desnadya, S.H., S.IKom., M.H. mengatakan, selama ini pihaknya belum mau menanggapi pemberitaan yanutug dibuat oleh pihak penggugat, karena PT. HAL menghormati proses persidangan.

Ferdian juga menambahkan dengan putusan hari ini sudah sangat jelas status penggugat, adalah direktur. “Penggugat sendiri saat mengajukan gugatan adalah direktur, hal ini jelas pada putusan yang dibacakan hakim hari ini,” kata Ferdian.

Diungkapkan Ferdian pada putusan hari ini, juga diputuskan bahwa penggugat dianggap menjadi karyawan hanya dari 1 Mei tahun 2011 sampai 22 Agustus tahun 2011 berarti Penggugat berstatus sebagai karyawan hanya selama 4 bulan di tahun 2011, sedangkan sebelum dan sesudahnya penggugat adalah direktur, maka jelas bahwa pada saat gugatan diajukan oleh penggugat, ia bukan karyawan tapi direktur.

Terkait pada saat pengajuan gugatan nomor 14, penggugat mengetahui dan mengakui kalau dirinya adalah direktur berdasarkan akta notaris tahun 2021 bahwa penggugat adalah direktur. Sehingga dari pengakuan tersebut sebenarnya sudah jelas bahwa penggugat adalah direktur, disini kami mempertanyakan upaya penggugat untuk memaksakan dirinya diakui sebagai karyawan dan mengesampingkan fakta yang ada bahwa ia adalah direktur.

“Patut diduga yang mengatakan penggugat adalah karyawan itu adalah berita bohong yang didistribusikan dan ditransmisikan oleh pihak penggugat, berdasarkan putusan pengadilan hari ini PT HAL akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dimuat,” ujarnya.

Kuasa Hukum PT HAL Desnadya dan Ferdian juga mengapresiasi putusan hakim yang telah objektif dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara nomor 14 dan 15.

Untuk diketahui, perkara nomor 15, gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, karena terkait gaji pokok dan THR para penggugat telah dibayarkan. Lebih lanjut, terkait berita yang pernah dimuat selama ini dan dipublikasikan tentang PHK sepihak, perlu kami klarifikasi bahwa tidak ada PHK sepihak dalam perkara ini, karena penggugat masih sebagai karyawan.

Pihak perusahaan juga tidak pernah memberhentikan dan putusan hari ini pun terkait permohonan PHK yang dimohonkan oleh penggugat ditolak oleh majelis, maka patut di duga berita terkait PHK sepihak itu adalah berita atau informasi yang tidak benar yang telah di distribusikan dan transmisikan.

Komentar