Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi di Luar Ketentuan, Polda Jambi Sita 7,35 Ton Pupuk Urea

BETARA.ID, JAMBI – Sejumlah oknum nekat memanfaatkan kelangkaan pupuk bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Namun, Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bergerak cepat mengendus praktik lancung tersebut.

Polisi berhasil menggagalkan perdagangan gelap pupuk urea bersubsidi di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada 16 Juni 2026.

Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mendampingi Kasubdit I Indagsi Polda Jambi, AKBP Hernawan Risky, pada Selasa (23/6/2026) mengungkapkan, “Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram, atau total seberat 7,35 ton.”

AKBP Agung membeberkan bahwa para pelaku berniat memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.

Kronologi Penggerebekan di Rumah Warga

Keberhasilan penangkapan ini bermula saat personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan berharga dari masyarakat. Laporan tersebut menginfokan adanya aktivitas transaksi mencurigakan terkait pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas langsung menerjunkan tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan ratusan karung pupuk subsidi yang baru saja turun di rumah seorang warga berinisial SW (RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya).

Tak berhenti di sana, tim Indagsi melacak kendaraan pengangkut dan berhasil mencegat satu unit mobil truk Mitsubishi Canter kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang mendistribusikan pupuk tersebut.

Polisi Ringkus 4 Tersangka, Pasokan Berasal dari Sumsel

Saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:

  • AP

  • H

  • AK

  • SW

Keempat tersangka ini berbagi peran dalam rantai distribusi ilegal. Mereka menampung pasokan pupuk dari seorang bandar berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Para tersangka menggunakan modus memperdagangkan pupuk subsidi di luar skema resmi pemerintah. Mereka sengaja menjual komoditas itu kepada pihak yang sama sekali tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Manipulasi Harga Gila-gilaan

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku membeli pupuk urea subsidi tersebut dari pemasok dengan harga Rp250 ribu per karung. Mereka kemudian melepas kembali ke pasar gelap seharga Rp295 ribu per karung.

Padahal, Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk pupuk urea subsidi hanya sebesar Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Selain menyita 7,35 ton pupuk, penyidik turut menyita armada truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta manifest transaksi keuangan yang menguatkan tindak pidana tersebut. Polisi menjerat keempat tersangka dengan undang-undang tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

Warning Keras Polda Jambi: Tindak Tegas Penyeleweng!

AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa operasi ini membuktikan komitmen total Polda Jambi dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar jatuh ke tangan petani yang berhak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah,” kata AKBP Agung.

Ia kembali memperingatkan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan ketat demi menjaga produktivitas pangan. Oleh karena itu, siapa pun yang mencoba mencari keuntungan sepihak dengan cara melanggar hukum pasti akan berhadapan dengan ketegasan hukum jajaran kepolisian.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti mendekam di mapolda guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lain yang lebih besar.