BETARA.ID, JAMBI – Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, M Alung Ramadhan (32), segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi yang menangani kasus ini, resmi melimpahkan berkas perkara tersangka M Alung Ramadham, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (10/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru, mengatakan dalam pelimpahan tahap II ini, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa Kejari Jambi untuk proses penuntutan.
Pelimpahan berkas perkara Alung yang merupakan kurir jaringan internasional Malaysia-Indonesia ini, dipimpin Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Iptu Deri bersama anggota dan diterima jaksa Kejati Jambi Diah SH.
Dijelaskannya, tersangka Alung yang sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari ruang penyidik Polda Jambi kembali ditangkap pada April 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Thomas menjelaskan, pengungkapan 58 kg sabu ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan kerja sama antar Polda.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jambi dan provinsi tetangga dan jika beredar barang haram itu bisa merusak lebih dari 240 ribu jiwa.
Tersangka Alung dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejari Jambi Irwan S menyebutkan, berkas perkara Alung dinyatakan memenuhi sarat untuk P21.
“Adapun barang buktinya nginduk dengan dua terdakwa lain yakni Juniardo Alis Ardo dan Agit Putra Rhamadan,” jelasnya.
“Selanjutnya Alung dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Jambi untuk dititipkan sambil menunggu jaksa menyusun dakwaan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, Alung tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Ditresnarkoba Polda Jambi.
Mengenakan pakaian tahanan warna orange, Alung langsung digiring menuju ruang untuk menjalani proses administrasi pelimpahan.
Sebelumnya, Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 58 kg sabu pada akhir Oktober 2025. M Alung Ramadhan dan kawan-kawan ditangkap saat mengangkut sabu menggunakan mobil minibus di Jalan Lintas Timur. (rdi)












