BETARA.ID, JAMBI – Kaburnya bandar narkoba jenis sabu, M. Alung Ramadhan dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 lalu menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat.
Informasinya, saat itu Alung hanya mendapat pengamanan seadanya berupa cable ties (plastik pengikat kabel),
Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) saat menggelar aksi demonstarsi di depan Mapolda Jambi menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan indikasi adanya kegagalan yang berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan di internal penegakan hukum.
Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada sejumlah kasus lainnya, di mana tahanan berisiko tinggi dapat lolos akibat lemahnya pengawasan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat, yang hingga kini tidak sepenuhnya terungkap secara transparan.
“Ini bukan lagi soal kelalaian. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan kepercayaan publik,” tegas pernyataan resmi AMAN, Kamis (09/04/2026).
AMAN bersama sejumlah elemen masyarakat sipil di Jambi, yakni FPI, LIMBAH, AKBP, HWSB, SASS, menyampaikan tiga ultimatum keras kepada jajaran Polda Jambi.
Pertama, mendesak agar rekaman CCTV saat peristiwa kaburnya Alung segera dibuka ke publik.
AMAN menilai alasan bahwa rekaman masih dalam pemeriksaan Propam tidak dapat diterima, mengingat peristiwa ini telah terjadi sejak Oktober 2025 dan hingga April 2026 belum ada transparansi yang memadai.
Menurut mereka, penundaan pembukaan rekaman CCTV justru memperkuat dugaan adanya upaya penutupan fakta (cover-up) dan berpotensi mengarah pada obstruction of justice.
“Enam bulan adalah waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan internal. Jika hingga saat ini CCTV belum juga dibuka, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut pernyataan tersebut.
Besarnya nilai jaringan narkotika yang diduga terkait pelarian tersebut, yang disebut sebut mencapai Rp87 miliar, sehingga menuntut penanganan transparan dan akuntabel, juga menjadi sorotan.
AMAN menegaskan bahwa publikasi CCTV bukan hanya kewenangan internal, melainkan bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
“Buka rekaman CCTV sekarang, atau akui secara terbuka kepada publik bahwa ada upaya menyembunyikan kebenaran,” tegas AMAN.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji yang menemui pendemo menyatakan, CCTV sdah disampaikan saat sidang kode etik.
“Kita akan bekerja secara profesional, untuk diketahui kasus narkoba perlu penanganan khusus berbeda dengan kasus lainnya,” jelas Kabid Humas.
“Kapolda Jambi juga sudah mengambil tindakan tegas, personil yang melanggar sudah diproses,” katanua.
Terkait barang bukti narkoba yang dipertanyakan pendemo, Kabid Humas menyatakan suda ada di release di Mabes Polri.
“Barang buktinya juga sudah dimusnahkan bersama barang bukti lainnya di Mabes Polri,” katanya lagi. (rdi)











