Pemprov Jambi Nyatakan Isu Rekrutmen PNS Dengan Imbalan Uang Adalah Fitnah

BETARA.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan bahwa Gubernur Jambi, Al Haris, tidak terlibat dalam isu dugaan permintaan uang untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi, Ariansyah, dalam konferensi pers di kantor Diskominfo Provinsi Jambi, Selasa (19/5/2026).

“Pemberitaan atau narasi yang mengaitkan Gubernur Jambi dengan praktik penerimaan pegawai melalui jalur tertentu tidak benar, bohong, dan fitnah. Gubernur Jambi tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut,’ tegas Ariansyah yang juga Kadiskominfo Provinsi Jambi.

Dikatakannya, apabila ada pihak tertentu yang mencatut nama gubernur untuk kepentingan pribadi, termasuk menjanjikan kelulusan menjadi pegawai pemerintahan dengan imbalan uang, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan melanggar hukum.

Pemprov Jambi juga meminta media maupun pihak yang menyebarkan informasi tersebut agar memberikan klarifikasi secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku dekat dengan pejabat pemerintah dan menawarkan kelulusan seleksi PNS, PPPK, maupun rekrutmen lainnya dengan meminta sejumlah uang. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.

Pemerintah mengimbau pihak yang menyebarkan informasi melalui media sosial agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi setiap informasi, serta selalu memastikan kebenarannya demi menghindari kesalahpahaman.

Dijelaskannya seluruh proses penerimaan pegawai pemerintah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, secara transparan dan profesional.

Tim advokasi Pemerintah Provinsi Jambi menambahkan bahwa proses rekrutmen saat ini dinilai sudah berjalan terbuka dengan mekanisme yang tidak bisa “ditembus” siapa pun. Masyarakat dapat mengecek sendiri mekanisme tersebut.

Pihaknya mengingatkan masyarakat Jambi terhadap oknum yang mengaku dekat dengan pimpinan daerah.

Seringkali, momen berfoto bersama pejabat digunakan untuk meyakinkan calon korban. Praktik seperti ini dinilai paling sering terjadi.

Sementara itu, memberikan uang kepada seseorang untuk diluluskan dalam suatu rekrutmen sudah masuk dalam kategori upaya gratifikasi dan melanggar hukum. (*/rdi)

News Feed