Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad bayi dalam tas hitam menghebohkan warga Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, 11 Maret 2022 lalu.
Pelaku adalah RE (21), warga Kecamatan Bangko dan IS (22), warga Kecamatan Tabir Ulu. Pada polisi pelaku mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan di salah satu klinik di Bangko Pada Minggu 6 maret lalu. Lalu dua hari kemudian Pada Selasa malam tanggal 8 Maret 2022, RK membuang buah hatinya yang sedang tertidur pulas dari jembatan gantung Sungai Batang Masumai, Kota Bangko.
Pelaku tega membuang darah dagingnya karena dihantui perasaan malu dan takut, terlebih kedua pasangan belum mempunyai ikatan pernikahan. (Af)
Komentar