Pansus II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda

BETARA.ID, Jambi – Pansus II DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait dengan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (4/10/2022).

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jambi Akmaludin menjelaskan ketiga Ranperda tersebut yaitu, pertama Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA).

“Kedua, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah (PERSERODA) Jambi dan Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial,” ujarnya melalui pesan WhatsApp nya, dengan menjelaskan Pansus II diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Drs. Makmur Marbun. M.Si.

Menurut politisi dari PDI-P itu, bahwa perubahan bentuk hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi BUMD yang berbentuk PERSERODA ini sesuai dengan Amanah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanahkan bahwa Penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah hanya bisa dilakukan ke BUMD yang berbentuk PERSERODA atau PERUMDA.

“Konsekuensi perubahan Bentuk Hukum ini adalah saham Pemerintah harus 51% pada BUMD berbentuk PERSERODA,” tuturnya.

Oleh karena itu modal yang disetor sampai saat ini adalah Rp 173 Milyar (M) dan pada Tahun 2022 s.d 2024 Pemprov Jambi menyertakan modal sebanyak Rp 254 M serta 2025 s.d 2029 sebanyak Rp 1.130 Triliun sehingga total modal yang akan disetor oleh (Pemprov) Jambi adalah 1.558 Triliun sampai 2029.

“PT. Bank Pembangunan Daerah (PERSERODA) BUMD Pemerintah Provinsi Jambi kedepan, Manajemen Bank Jambi itu murni diatur oleh Pemprov Jambi,” kata Akmaludin, tampak didampingi Anggota lainnya M.Juber, Rusdi, Rudi Wijaya, Kamal dan Hasim Ayub.(Adv)

Komentar