BETARA.ID, Jambi – Dua pelaku penipuan di sejumlah agen BRI Link yang berada di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi ditangkap Polsek Jelutung.
Pelaku berinisial SA (22), warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar dan DS (26), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, AKP Moh Choiril Umam mengatakan dalam aksinya pelaku menggunakan modus berpura pura menarik uang tunai di BRI Link lalu transfer dengan nominal kecil, namun mengaku kepada korban telah mengirim uang dengan nominal ratusan ribu rupiah sesuai nilai yang dicairkan.
“Kedua pelaku sudah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Jambi hingga ke Muaro Jambi,” ujar Kapolsek Jelutung, AKP Moh Choiril Umam, Senin (1/9/2026).
“Kasus terungkap sesuai laporan korban di Jalan Mentawai, RT 72, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Di wilayah Polsek Jelutung sendiri ada 3 laporan,” katanya.
Choiril menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku yakni datang secara berboncengan ke agen BRI Link dengan alasan hendak melakukan penarikan uang.
“Pelaku menggunakan sepeda motor, satu pelaku menunggu di motor, satunya menuju BRI Link,” jelasnya.
Salah satu pelaku kemudian melakukan transaksi penarikan uang dengan nominal di bawah Rp1 juta.
Namun, uang yang ditransfer melalui aplikasi DANA kepada BRI Link jauh lebih kecil dari nominal yang disebutkan kepada agen.
“Mereka menggunakan akun Dana, misalnya uang yang dikirim hanya 600 rupiah yang mereka sebutkan Rp 600 ribu, mereka hanya memperlihatkan sekilas,” bebernya.
Selama beraksi, nominal yang dicairkan pelaku dari korban berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.
Sementara bukti transfer yang dikirimkan pelaku ternyata hanya menunjukkan nominal yang jauh lebih kecil.
Setelah menerima uang dari agen BRI Link, kedua pelaku kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban yang kemudian memeriksa notifikasi transaksi menyadari bahwa nominal uang yang masuk tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah diberikan kepada pelaku.
Pihak agen BRI Link sempat berupaya mengejar pelaku. Namun, kedua pelaku telah lebih dahulu melarikan diri dari lokasi.
“Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan di 21 titik, terutama di Kota Jambi seperti Jelutung, Telanai dan tempat lainnya, seperti di Muaro Jambi dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh dari aksi tersebut kemudian digunakan pelaku untuk sejumlah keperluan.
“Uang hasil penipuan ini, sebagian digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli sabu,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya screenshot bukti pengiriman uang kepada agen BRI Link dengan nominal yang beragam.
Salah satu bukti transfer yang diamankan bahkan menunjukkan nominal hanya sebesar Rp500 perak, sementara kepada agen pelaku mengaku telah melakukan transfer dengan nominal ratusan ribu rupiah. (rdi)












