BETARA.ID, MUAROJAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Bahkan saat melakukan aksinya, pelaku mengangkat sepeda motor curian milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk mengatakan, komplotan pelaku curanmor ini biasa beraksi di wilayah Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Dijelaskannya, dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap disita barang bukti hasil curian berupa delapan unit sepeda motor berbagai merek.
“Pelaku yang kita amankan empat orang dan memiliki peran masing-masing. Diantaranya adalah inisial C, penadah yang juga otak pelaku (dalang) dari maraknya aksi pencurian,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).
Pelaku kedua inisial A alias Bet, berperan sebagai pemetik ataupun eksekutor yang kerap melakukan aksinya di kos-kosan atau kontrakan mahasiswa di kawasan Jaluko.
Pelaku ketiga yaitu ES, berperan sebagai mekanik sekaligus penadah serta penerima dana dari Juned alias Junaidi. Pelaku ES diamankan bersamaan pelaku kedua yaitu A alias Bet.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya sempat kabur ke Sarolangun.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dibantu Tim Resmob Polda Jambi dan Polres Sarolangun serta Polsek Singkut, komplotan pelaku curanmor ini akhirnya berhasil ditangkap.
“Tidak hanya pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor metic hasil curian,” katanya.
AKP Hanafi menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Proses pengungkapan ini akan terus kita maksimalkan guna mengungkap jaringan para pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Muaro Jambi,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari keterangan pelaku terungkap bahwa motor hasil curian ini dikumpulkan di rumah pelaku di Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya sepeda motor itu langsung dijual ke pembeli dengan harga bervariasi mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 6.000.000.
“Atas perbuatannya para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat I dan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun hingga 9 tahun,” pungkasnya. (rdi)






