Kejari Sungai Penuh Tahan Mantan Sekwan DPRD Kerinci

BETARA.ID, Kerinci – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, pada Senin (13/2/2023) melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci, AD terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021.

Selain mantan Sekwan, penyidik Kejari Sungai Penuh juga melakukan penahanan terhadap inisial BN merupakan staf dari mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP. Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka diperiksa oleh penyidik selama 8 jam dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Pantauan di lapangan di Kejari Sungai Penuh, selama pemeriksaan juga terlihat mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah stanbay didepan kantor dan setelah dilakukan pemeriksaan, AD dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Inspektorat, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 WIB dan langsung meninggalkan Kejari Sungai Penuh.

Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

“Benar, tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.

Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa Kejari Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari pimpinan dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Namun pada waktu itu, Alek tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya miliaran rupiah per tahun dari 2017 sampai 2021.(Drus)

Komentar