BETARA.ID, JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa anggota Polri, Brigadir EWS, di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
Dari total enam tersangka yang ditetapkan, lima di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sementara satu orang lainnya adalah warga sipil.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
”Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda,” ujar Erlan di Jambi, Senin (27/7/2026).
Gandeng Tim Asistensi Mabes Polri
Guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi, Polda Jambi turut menggandeng tim asistensi khusus dari Mabes Polri yang terdiri dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, serta Bareskrim Polri.
Kehadiran tim pusat ini difokuskan untuk mengawasi sekaligus mendampingi penyidik agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, serta akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Asistensi ini merupakan bentuk komitmen kami agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat pasti diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam Polda Jambi masih mendalami peran masing-masing tersangka guna menguak fakta secara utuh.
Polda Jambi memastikan bakal membuka setiap perkembangan terbaru kepada publik secara berkala seiring dengan berjalannya proses hukum.
”Kami memastikan penyidikan berjalan transparan. Setiap perkembangan penting terkait perkara ini akan terus kami sampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai tahapan penyidikan,” pungkasnya.(*/Rdi)












