Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Jambi 1443 H/2022 M

BETARA.ID, Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi, Baznas Kota Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M.

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman bersama nomor 61/Kesra/2022, B-559/KK.05.06/6/BA.03.2/04/2022, Nomor 09/MUI-KJ/IV/2022 dan Nomor 144/BAZNAS-KJ/IV/2022.

“Sudah kita sepakati bahwa, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang. Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafi’i dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 Kg,” jelasnya.

Sementara jika umat muslim berzakat dalam bentuk uang, maka nilainya untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg dikalikan Rp13.500 menjadi Rp 43.200.

“Sedangkan beras kualitar sedang 3,2 Kg dikalikan Rp 11.750 menjadi Rp 37.600. Untuk beras kualitas rendah, 3,2 Kg dikalikan Rp 9.750 menjadi Rp 31.200,” terangnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1442 H/2021 M dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap masjid, mushala maupun langgar dan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.

“Ini dapat diusulkan melalui kepala KUA di masing-masing kecamatan,” timpalnya.

Sementara itu, mengenai penjelasan tentang fidyah atau pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, kriterianya seperti orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.

“Kemudian pekerja berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, lalu orang yang pikun. Mereka boleh tidak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah,” jelasnya.

Adapun rincian pembayaran fidyah yakni, berupa uang sebesar Rp 30.00 per hari, dan berupa makanan. Yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk satu orang. (Fey)

Komentar