BETARA.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan secara simbolis remisi kepada ribuan narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan berlangsung di Lapas Kelas IIA Jambi, Minggu (17/8/2025). Puluhan narapidana mendapatkan remisi langsung bebas di hari kemerdekaan ke-80 RI ini.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan.
“Mudah-mudahan semakin hari semakin banyak warga binaan yang sadar, taat aturan, dan benar-benar berubah. Kita sudah melihat banyak warga binaan yang kini hidup normal, stabil, dan mampu kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Al Haris.
Selain itu, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya pembinaan warga binaan, bukan hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk hidup mandiri setelah bebas.
Program pembinaan yang diperkuat antara lain penambahan tenaga pengajar Al-Qur’an, pelatihan keterampilan, serta workshop yang bersinergi dengan dinas-dinas terkait.
“Pembinaan ini penting agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Gubernur Al Haris, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang berdisiplin, berprestasi, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi dasawarsa yang diberikan pada tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan RI.
Menteri juga menekankan pentingnya program rehabilitasi dan reintegrasi sosial di Lapas dan LPKA melalui pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, serta interaksi sosial.
Selain pembinaan, Kementerian Hukum dan HAM juga terus mendorong program ketahanan pangan di Lapas dan Rutan melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian dan perikanan.
Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan narapidana dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian.
Menteri Hukum dan HAM turut memberikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas, sekaligus mengingatkan agar menjauhi praktik penyimpangan, khususnya terkait peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan. Semua petugas wajib bekerja dengan integritas, menjaga marwah lembaga, dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Gubernur Al Haris menutup sambutannya dengan memberikan pesan kepada warga binaan agar menjadikan remisi sebagai motivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” pesan Gubernur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat melaporkan bahwa untuk wilayah Jambi pada tahun ini diusulkan 3.768 narapidana penerima remisi umum.
Dari jumlah tersebut, 45 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Rinciannya yaitu: 19 dari Lapas Jambi, 1 dari Lapas Sarolangun, 5 dari Lapas Bungo, 1 dari Lapas Tebo, 7 dari Lapas Tungkal, 10 dari Lapas Muara Bulian, 1 dari Lapas Muara Sabak dan 1 dari LPKA Muara Bulian.
Selain itu, dalam rangka dasawarsa, remisi juga diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada pemberian remisi ini juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi, para pimpinan Forkopimda dan juga Walikota dan Wakil Walikota Jambi.(*/rdi)
Komentar