BETARA.ID, JAMBI – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), Senin (15/09/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan para pihak yakni antara eks karyawan terhadap PT Brahma Binabakti (BBB), anak usaha raksasa sawit PT Triputra Agro Persada sekaligus pembacaan gugatan.
Namun manajemen PT BBB kembali absen dalam sidang dengan nilai gugatan mencapai Rp148,8 juta itu. Tergugat hanya menghadirkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan.
“Di sidang kali.ini, pihak tergugat yang hadir hanya kuasanya saja,” ujar Humas PN Jambi, Suwarjo.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.
Diberitakan sebelumnya, sidang perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilayangkan Wisnow E.S. Tambunan, mantan karyawan PT BBB, yang menuntut pembayaran hak-haknya sebesar Rp148,8 juta.
Rinciannya adalah pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi Rp47,7 juta, serta upah Mei–September 2025 sebesar Rp39,1 juta.
Selain itu, penggugat Wisnow juga meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerjanya dengan BBB berakhir sejak 31 Oktober 2025.
PT Brahma Binabakti diketahui mengelola ribuan hektar kebun sawit di Provinsi Jambi, termasuk plasma, serta memiliki pabrik CPO, palm kernel, gudang, bengkel, dan fasilitas pendukung lain. (rdi)

 
																						









Komentar