BETARA.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan, perang melawan narkoba bukanlah persoalan mudah dan tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan hukum semata.
Menurutnya, dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di tengah masyarakat.
“Tidak boleh ada ruang untuk narkoba di mana saja. Benteng terakhir kita itu keluarga. Kalau keluarga kuat, maka penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” ujar Gubernur Al Haris saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di Mapolda Jambi, Kamis (21/05/2026).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 20 kilogram sabu, 20.237 butir ekstasi, serta 1.970 cartridge etomidate yang diamankan dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Jambi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, unsur TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, Badan Narkotika Nasional, serta berbagai lembaga penegak hukum lainnya.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dirangkai dengan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba melalui penandatanganan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika di daerah ini.
Al Haris menyebutkan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, banyak pengguna narkoba kembali terjerumus setelah selesai menjalani hukuman penjara karena belum mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi yang optimal.
“Kalau semuanya dipenjara, penjara tidak akan muat. Banyak yang keluar masuk lagi karena kembali memakai narkoba,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung pembangunan panti rehabilitasi narkoba yang representatif di Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya penanganan jangka panjang terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Nanti kita coba rencanakan tahun 2027 membangun panti rehabilitasi. Selain direhabilitasi, mereka juga bisa diberikan edukasi dan kegiatan pertanian,” ujarnya.
Gubernur Al Haris menilai keberadaan pusat rehabilitasi yang memadai sangat penting untuk membantu para pengguna agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan, sekolah, tokoh agama, serta seluruh unsur masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif bahaya narkoba.
“Saya apresiasi Pak Kapolda, Dirnarkoba dan seluruh jajaran. Mudah-mudahan dengan komitmen bersama, tingkat pemakai dan pengedar narkoba di Jambi semakin berkurang,” katanya.
Al Haris juga mengingatkan bahwa persoalan narkoba di Provinsi Jambi harus menjadi perhatian serius bersama.
Berdasarkan data Polda Jambi, persentase kasus narkoba pada tahun 2025 meningkat sebesar 13,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis secara terpadu melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Sebab, penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, namun juga harus menyentuh aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan hanya dengan penindakan. Penegakan hukum adalah bagian penting, tetapi bukan satu-satunya jawaban. Kita membutuhkan pendekatan lebih komprehensif yang menyentuh aspek pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kekompakan dan komitmen seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama hingga masyarakat luas.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat terkait maraknya peredaran etomidate yang kini mulai digunakan dalam cairan vape ilegal.
Zat tersebut diketahui telah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan aturan terbaru pemerintah dan menjadi ancaman baru yang perlu diwaspadai bersama.
“Etomidate ini menjadi tren baru dalam cairan vape ilegal dan harus kita waspadai bersama,” tegasnya. (*/rdi)












