BETARA.ID, Bungo – Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino menyebutkan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan empat pelaku yakni RS (22), M (37), SA (23), dan PI (25).
Keempatnya saat ini diamankan di Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator, peralatan penambangan seperti selang, karpet, dulang, dan ember, serta material yang diduga mengandung emas.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak.
Polres Bungo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. (rdi)












