DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi 2025

BETARA.ID, Jambi – DPRD Provinsi Jambi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (03/09/2025).

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, memperkuat program prioritas, serta menindaklanjuti dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Hafizh Fattah Ketua DPRD Provinsi Jambi.

M Hafiz Fattah juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis melalui pembahasan di tingkat komisi.

“Nanti akan kita bawa ke rapat komisi untuk membahas perubahan RAPBD 2025. Selanjutnya diserahkan ke teman-teman komisi sesuai bidang dan tugas masing-masing untuk dirumuskan bersama, lalu kita bawa ke Banggar untuk disetujui bersama-sama,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik persetujuan DPRD terkait perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi ini .

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif dalam menyusun perubahan KUA-PPAS.

Menurutnya, keputusan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

“Kami perlu menyesuaikan, sehingga tahun 2025 ini ada penambahan dan pengurangan. Intinya agar pelaksanaan APBD 2025 ini semakin membaik,” ujarnya. (*/rdi)

Komentar