BETARA.ID, JAMBI – Kisah pelarian RTS Siska Anggraini alias Siska (45) warga Kota Jambi ini akhirnya berakhir.
Sejak beberapa waktu lalu Siska masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Jambi ditangkap Tim Kejar Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN).
Informasinya penangkapan dilakukan Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Kampung Kecil Bandung, Jalan Terusan Perintis, Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Siska merupakan DPO BNNP Jambi berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/04/VII/KBD/PB.01.03/2026/BNNP.
Usai menangkap Siska, tim BNN RI kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Namun hasil penggeledahan di rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Petugas hanya menemukan beberapa barang bukti non-narkotika antara lain satu unit handphone, kartu identitas, perhiasan, uang tunai, buku tabungan, serta satu unit mobil Toyota Innova Diesel tahun 2026 dengan nomor polisi B 2266 WFH beserta surat kepemilikan kendaraan atas nama tersangka.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Jawa Barat untuk dilakukan interogasi terkait sumber barang, pengendali di wilayah Jambi, serta hubungannya dengan tersangka berinisial IR yang sebelumnya telah ditangkap BNNP Jambi.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi. (rdi)












