Ditresnarkoba Polda Jambi Tetapkan Tersangka Oknum Perangkat Desa Kampung Baru

BETARA.ID, Jambi – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru berinisial FZ sebagai tersangka.

Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan oknum Perangkat Desa Kampung Baru sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Selain oknum perangkat Desa Kampung Baru tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi juga menetapkan satu tersangka berinisial WN yang ditangkap secara bersamaan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan, pihaknya menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru dan WN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Iya, dua orang tersangkanya yang merupakan pemilik barang bukti Narkotika jenis sabu dan pengedar, dan lainnya hanya pemakai saja,” ujarnya, Rabu (18/10).

Tiga orang pemakai itu berinisial R, L, dan F. Ketiganya, dikatakan dia, akan diajukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Yang pemakai ini kita ajukan rehab ke BNN. Karena tidak ditemukan barang bukti pada mereka, tapi saat dites urine mereka positif,” sebutnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Menurut informasi, 5 pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.

5 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023. Lalu, dari 5 orang pelaku itu diduga ada 1 orang bandar yang juga diamankan.

Bandar yang diamankan ini, merupakan salah satu perangkat desa yang berada di Desa Kampung Baru, yang menjabat sebagai Kaur berinisial FZ.

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket hemat.

Dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan adanya penangkapan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan diantaranya 1 orang bandar.

“Iya, dalam penanganan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan, 5 orang penyalahgunaan narkoba ini berhasil diamankan dengan barang buktinya.

“Sementara kita amankan dengan barang buktinya yang berjumlah 30 gram bruto. Tapi, untuk masing-masing perannya akan kami gelar perkarakan dulu,” ujarnya, Minggu (15/10).(*/Fey)

Komentar