Ditlantas Polda Jambi Akan Tindak Angkutan Batu Bara yang Melebihi Kecepatan

BETARA.ID, Jambi – Kendaraan angkutan batu bara yang melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yang kembali dari Pelabuhan Talang Duku akan ditindak Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi.

Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batu bara yang melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur Lingkar Selatan dan Lingkar Barat serta Paal 5 Kota Jambi.

“Jalur Jaluko dan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur Jalan lintas Jambi–Muara Bulian, Kecamatan Pemayung, jalan lintas Jambi-Sarolangun Kecamatan Batin24, jalan lintas Jambi-Sarolangun, kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).

Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten terhadap kendaraan yg balik dari Talang Duku ke stockpile atau lokasi tambang batu bara.

“Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dengan kecepatan tinggi,” tukasnya.

Komentar