BETARA.ID, JAMBI – Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam kegiatan patroli rutin di wilayah perairan Provinsi Jambi.
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari patroli yang dilakukan Ditpolairud Polda Jambi bersama Kapal Polisi ANIS MACAN-4002 (BKO Baharkam Polri), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/1/2026/SPKT Korpolairud/Baharkam Polri.
Dijelaskannya, pada Kamis 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim patroli mencurigai satu unit kapal motor yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Karena curiga, letugas kemudian melakukan pengejaran dan memeriksa kapal tersebut.
“Ternyata kapal KM Sunarti Indah GT 18 itu mengangkut berbagai komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Dhovan didampingi Kepala Karantina Sudiwan, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Plt Kasubdit Gakkum Husni Tamrin, Senin (02/02/2026).
Selain menyita kapal beserta dokumen dan sejumlah besar barang bukti, petugas juga mengamankan nahkoda kapal berinisial H.A. (65) warga Nipah Panjang.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain bawang merah seberat 371 kilogram, bawang putih 100 kilogram, cabai kering 40 kilogram, ikan bilis 40 kilogram, kacang hijau 75 kilogram, kacang tanah 350 kilogram, serta beras berbagai merek dengan total mencapai 6.000 kilogram lebih, termasuk beras ketan.
Selanjutnya, sebagian barang bukti saat ini diamankan di gudang Polairud Polda Jambi.
Kombes Pol Dhovan menegaskan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Para pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
Sementara itu, Kepala Karantina Provinsi Jambi, Sudiwan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit dari luar daerah maupun luar negeri.
“Setiap media pembawa, seperti cabai, beras, bawang, dan hasil pertanian lainnya yang dilalulintaskan antar daerah wajib dilengkapi sertifikat karantina. Hasil pemeriksaan sementara, telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang karantina,” kata Sudiwan.
Sudiwan juga menyoroti potensi bahaya kesehatan, seperti kandungan aflatoksin pada kacang tanah, yang dapat berdampak serius bagi kesehatan manusia jika tidak melalui pemeriksaan karantina.
Selain itu, terdapat komoditas tertentu yang peredarannya dibatasi di wilayah asal, seperti dari Batam, dan tidak boleh didistribusikan ke daerah lain.
Menurut Sudiwan, temuan ini juga menjadi indikasi adanya anomali distribusi pangan, yakni daerah yang tidak memproduksi suatu komoditas namun justru mengirimkannya ke wilayah lain, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Terkait potensi kerugian negara, Kombes Dhovan menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman bersama instansi terkait, khususnya UPTD Karantina Provinsi Jambi, baik dari aspek administrasi, ketahanan pangan, maupun tata niaga antarwilayah.
“Ini merupakan pengungkapan pertama kasus karantina di tahun 2026. Kami berkomitmen menjaga wilayah perairan Jambi serta melindungi sektor pertanian dari ancaman hama dan penyakit,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah agar selalu melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum.
Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum di wilayah perairan Provinsi Jambi. (rdi)









