3 Pemain Judi Online di Warnet Diamankan Polresta Jambi

BETARA.ID, Jambi – Polresta Jambi mengamankan 3 pemain judi online dalam operasi yang mereka lakukan di salah satu warung internet (warnet) yang berada di Kota Jambi, Selasa (23/8/2022).

Para pemain ini, yakni Andri Novriyanto (36), Bayu Lahansyah (26), dan Muhammad Partono (26). Selain mereka, seorang operator warnet itu, Ilham (26), juga ditangkap polisi.

“Sudah ada 4 orang yang berhasil kita amankan terkait judi online,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro, Kamis (25/8/2022).

Ia mengatakan, warnet yang digerebek itu tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya melainkan telah menjadi tempat perjudian.

“Disinyalir banyak warnet dialihfungsikan. Bukan untuk mengakses situs lain, melainkan situs judi yang mereka mainkan,” ungkapnya.

Para tersangka ini, dikenakan Pasal 303 KUHP, terancam dihukum penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu, salah satu pemain judi online saat ditanyai Kasat Reskrim Polresta Jambi, mengatakan dirinya mengetahui situs perjudian online melalui Facebook.

“Kami tahu situsnya saat nonton siaran langsung di Facebook. Ada yang mengaku menang terus. Kami penasaran, kami cobalah,” kata Afrito.

Namun dari pengakuannya saat itu, bahwa sejak pertama kali bermain belum ada keuntungan yang diperolehnya.

“Belum ada menang. Tak kalah juga,” ungkap pelaku. (Nil)

Komentar