BETARA.ID, Jambi – Pengusutan kasus dugaan korupsi pajak parkir di pasar Angso Duo, Jambi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus bergulir.
Terbaru, tim penyidik Pidsus Kejari Jambi melakukan penggeledahan di kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/2015).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Jambi dengan pengawalan aparat kepolisian, yang dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Satu persatu ruangan digeledah. Tim Kejari Jambi juga menggeledah ruangan Direktur PTB EBN, kepala pasar Angso Duo, serta ruangan keuangan.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono mengatakan, penggeledahan ini dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan pihaknya menyita dua boks dokumen terkait administrasi keuangan, pengelolaan pasar, data transaksi dan laporan retribusi.
“Dokumen-dokumen tersebut, kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Sumarsono menyebut bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, pihaknya juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak baik Pemkot maupun Pemprov Jambi.
Dijelaskannya, selaku pengelola parkir, PT EBN diketahui tidak menyetor pajak parkir dari 2022 hingga 2023.
Kasi Pidsus Kejari Jambi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Selain melakukan penggeledahan di kantor Pengelola Pasar Angso Duo, penyidik Kejari Jambi juga sudah memeriksa 30 saksi.
“Sejauh ini sudah 30 saksi yang kami periksa, termasuk Nur Jatmiko,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi akan terus bertambah seiring pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang disita saat penggeledahan.
“Kami masih menganalisis dokumen. Kemungkinan akan ada lagi saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sementara itu, Bagian Hukum Pasar Angso Duo, Maiful Effendi SH membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Jambi.
“Penggeledahan terkait masalah oajak parkir, untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Kejari Jambi,” katanya. (rdi)










