Usai Tangkap Operator Alat Berat, Polda Jambi Buru Pemodal PETI di Merangin

BETARA.ID, Merangin – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Seorang pria berinisial RRS yang bekerja sebagai operator alat berat ditangka pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu RRS sedang mengoperasikan excavator merk Hitachi 210 F berwarna oranye untuk melakukan kegiatan penggalian tanah guna mencari emas di areal hutan yabg ada di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (17/07/2025) pukul 20.00 WIB, yang resah dengan maraknya aktivitas PETI di wilayah mereka.

Usai menerima laporan, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, keesokan harinya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin, berhasil mengamankan pelaku yang sedang mengoperasikan excavator untuk melakukan penggalian tanah guna mencari emas di areal hutan tersebut.

Selain mengamankan tersangka RRS, tim turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit excavator merk Hitachi 210 F warna oranye, 2 lembar karpet, 1 selang spiral ukuran 3 inci warna biru, 1 selang ukuran 1 inci warna putih dan 1 lembar terpal.

Kombes Taufik Nurmandia menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas PETI ini didanai seorang pemilik alat/pemodal yaitu Nurhadi yang memberi perintah langsung kepada tersangka RRS untuk melakukan penambangan emas sejak awal Juli 2025.

“RRS ditugaskan mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali tanah dari bukit dan membentuk lubang besar. Di dekat lokasi galian, dipasang karpet serta selang yang difungsikan untuk memisahkan antara tanah, batu, dan material emas menggunakan air serta bantuan mesin pompa,” ujarnya.

Dua pekerja lapangan yaitu Kudi dan Ari bertugas mengambil pasir dari dalam kolam bekas galian menggunakan dulang untuk memisahkan pasir yang mengandung emas.

Setelah berhasil mengumpulkan emas dalam bentuk butiran kecil, lalu diserahkan kepada pemodal yakni Nurhadi untuk kemudian dijual.

Dikatakannya saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pemodal utama, yakni Nurhadi termasuk dua pekerja lain Kudi dan Ari.

Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku PETI. Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga merugikan pendapatan negara. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas semacam ini jika terjadi di wilayah mereka,” lanjutnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jambi kembali menunjukkan peran strategis dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Tindakan ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar. (rdi)

Komentar