Tuntut Keadilan Soal Pembatasan Pembelian Solar Subsidi, Ratusan Sopir Truk dan Bus Demo di Tugu Keris Siginjai

BETARA.ID, JAMBI – Ratusan sopir material dan bus antar provinsi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Senin (20/10/2025).

Pendemo yang tergabung dalam Aliansi Angkutan Bersatu ini menuntut keadilan terkait pembatasan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU yang ada di Kota Jambi.

Koordinator aksi Hartanto juga mendesak agar surat edaran Walikota Jambi nomor 19 tahun 2025 direvisi dan menindak tegas pelangsir BBM jenis solar bersubsidi.

Selain itu batasi nominal pembelian BBM bersubsidi Rp 350.000 perhari bukan pembelinya dan setiap pembelian solar bersubsidi wajib menunjukkan barcode dan STNK asli.

Para pendemo juga menyatakan pembatasan pembelian BBM dengan menunjuk SPBU tertentu melanggar hak dan undang undang perlindungan konsumen.

“Untuk itu, Perwal Kota Jambi nomor 19 tahun 2025 perlu direvisi,” tambah Adi Susilo perwakilan sopir yang mengangkut batubata.

“Sudah dua minggu kami tidak bisa isi solar di dalam kota. Padahal kami ini sopir material yang setiap hari mengangkut bahan bangunan, Tapi justru mobil kami dilarang, sementara yang dapat stiker malah diduga mobil pelangsir,” kata pendemo lainnya.

Perwakilan pendemo kemudian menggelar pertemuan bersama Pemkot, DPRD Kota Jambi.

Audiensi tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan.

Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan untuk menata ulang mekanisme distribusi BBM beŕsubsidi agar tepat sasaran.

Beberapa kesepakatan itu diantaranya penyaluran BBM jenis solar subsidi di Kota Jambi wajib menggunakan barcode dan STNK asli.

Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa penerapan barcode dan STNK asli untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima pihak yang berhak.

“Nantinya semua kendaraan yang berhak akan didata ulang dan diberi barcode resmi. Saat pengisian, wajib menunjukkan STNK asli agar BBM subsidi tepat sasaran,” ujar Maulana.

Selain barcode dan STNK, Pemkot Jambi juga menetapkan pembatasan pengisian solar subsidi di SPBU.

Untuk kendaraan roda empat maksimal Rp200 ribu per hari, kendaraan roda enam maksimal Rp350 ribu per hari. Sementara bus pariwisata tidak dikenakan batasan pengisian.

Dikatakannya, kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan Selasa (21/10/2025) dan akan diawasi tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendukung langkah yang diambil Pemkot Jambi.

Namun ia meminta agar aparat penegak hukum menindak oknum pelangsir yang masih bermain di lapangan.

“Pengawasannya jangan formalitas. Kalau ada penyalahgunaan solar subsidi, aparat harus menindak tegas,” ujarnya.

Sedangkan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengimbau semua pihak tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis selama penertiban berlangsung.

“Kalau SPBU tidak bisa melayani, bisa diarahkan ke SPBU lain. Kalau ada kejanggalan silahkan laporkan. Jangan ada tindakan anarkis,” katanya. (rdi)

Komentar