BETARA.ID, Jambi – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamanatkan kepada daerah-daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM tersebut, Gubernur Jambi, Al Haris kini melakukan pendataan dan inventarisir sumur minyak yang ada di Jambi.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat Rapat Pembahasan Terkait Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Existing di Provinsi Jambi di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (7/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri Danrem 042/Gapu Jambi, Karo Ops Polda Jambi, perwakilan Pertamina, khususnya dari bidang migas, dan perwakilan Bupati dan Walikota.
“Rapat ini membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh sumur minyak yang ada di Jambi, khususnya sumur-sumur di luar wilayah K3S. Tujuannya untuk melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi,” ujar Al Haris.
“Penambangan ilegal ini sesungguhnya membahayakan para pelaku, selain juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya,” jelasnya.
“Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, kami berharap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah mereka, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut. Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai peraturan yang telah ditetapkan negara,” lanjutnya.
Dalam rapat itu, Gubernur Al Haris memaparkan lokasi Ilegal drilling di Provinsi Jambi yang tersebar di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Batang Hari (Desa Pompa Air dan Desa Kecamatan Bajubang; Desa Jebak, Kecamata Muara Tembesi; Desa Bulian Baru, Kecamata Batin XXIV; Tahura; dan WKP PT. Pertamina EP), Kabupaten Muaro Jambi (Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20), Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan), dan Kabupaten Sarolangun (KM 51 areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera), Kecamatan Mandiangin; Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh), dengan estimasi 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal.
Al Haris menyampaikan bahwa implementasi PERMEN ESDM No. 14 Tahun 2025 mengenai kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan sumur-sumur minyak masyarakat di provinsi produksi nasional dengan memanfaatkan gas bumi perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan I Jambi, khususnya yang berada di luar wilayah kerja KKKS, dengan sumur-sumur tersebut dikelola BMD/Koperasi/UMKM lokal yang ditunjuk pemerintah kabupaten dengan masa penanganan sementara selama 4 tahun.
“Kami himbau pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya diharapkan dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayah kerja administrasi masing-masing. Data tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi cq Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025,” katanya.
“Kami minta pemerintah kabupaten/kota akan mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM yang akan diusulkan sebagai calon mitra KKKS serta memberikan penugasan kepada BUMD/Koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang akan diusulkan dan penunjukan pengelola untuk: sumur minyak di satu kabupaten/kota, dengan maksimal tiga pengelola yang terdiri dari: 1. Satu BUMD; 2. Satu Koperasi; dan/atau 3. Satu UMKM,” pungkasnya.(*/rdi)
Komentar