BETARA.ID, Jambi – Lima oknum anggota Polri yang terlibat kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kelima oknum anggota Polri berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan, sanksi ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di ruang sidang Bidpropam Polda Jambi, ” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dijelaskannya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” katanya.
Ditambahkannya bahwa penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima oknum anggota tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan,” ungkapnya.
“Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Kabid Humas.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi,” katanya lagi. (rdi)






