Terapkan Zero Over Dimension dan Over Loading, Ditlantas Polda Jambi Minta Angkutan Berat Patuh

BETARA.ID, Jambi — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menggelar operasi besar bertajuk Zero Over Dimension Over Loading yang akan dilaksanakan serentak mulai 14 Juli 2025 mendatang.

Operasi ini menargetkan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi atau muatan, yang selama ini menjadi biang kerusakan jalan dan potensi kecelakaan fatal.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menyebutkan, langkah ini bukan hanya kegiatan sesaat, melainkan gerakan bersama untuk menegakkan ketertiban.

“Zero Over Dimension dan Loading ini bukan sekadar operasi sesaat, tapi gerakan bersama agar semua pihak sadar pentingnya mematuhi aturan. Jalan bukan hanya untuk kendaraan besar, tapi untuk semua pengguna jalan,” ujarnya Rabu (28/5/2025).

Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang melanggar akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi mulai dari peneguran, tilang, hingga rekomendasi pembekuan izin operasional bagi perusahaan yang membandel.

Mengapa Zero Over Dimension dan Loading Penting?

Zero Over Dimension dan Loading dapat mengurangi potensi kecelakaan fatal akibat rem blong atau kendaraan terguling, memperpanjang usia jalan yang cepat rusak akibat beban berlebih.

Selain itu, meningkatkan efisiensi distribusi barang dengan kendaraan yang laik jalan dan menciptakan budaya tertib dan patuh hukum dikalangan pengusaha angkutan.

Ditlantas Polda Jambi juga memberikan peringatan keras kepada pengemudi truk agar tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal demi menampung muatan berlebih.

“Over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, pelakunya bisa ditilang bahkan izinnya bisa dibekukan. Sementara over dimension itu merubah bentuk kendaraan, artinya memanipulasi ukuran standar. Dua-duanya dampaknya sama yaitu merusak jalan dan membahayakan kendaraan sendiri,” tegas Kombes Adi Benny.

Menurutnya, Ditlantas Polda Jambi sendiri telah menyusun tahapan menuju penegakan hukum masif pada 14 Juli.

Mulai 1–13 Juni 2025 akan dilakukan sosialisasi dan peringatan kepada para pengusaha transportasi dan sopir angkutan barang.

Setelah masa peringatan, baru akan diterapkan penegakan hukum penuh.

“Kami berharap tidak hanya sekadar patuh saat ada razia, tapi juga membangun kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kombes Adi Benny.

“Jangan memodifikasi bentuk truk demi menambah kapasitas, Sesuaikan muatan dengan standar yang berlaku dan Ikuti sosialisasi dan pahami peraturan sebelum masa penegakan hukum dimulai,” ungkapnya.

Ditlantas Polda Jambi nantinya juga akan melaksanakan edukasi melalui sosialisasi di terminal, pool angkutan, serta jalur strategis, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan komunitas pengemudi.

“Mari jadikan 14 Juli bukan sekedar operasi, tapi momentum bersama menuju jalan raya yang lebih aman, lebih baik, dan lebih tertib,” katanya. (rdi)

Komentar