BETARA.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang mengedarkan barang terlarang di Jambi dan menyasar lintas profesi seperti kalangan sopir truk batubara, petani sawit, hingga penambang batu bara.
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan bersama Polres Batang Hari dan Polres Muarojambi di delapan lokasi berbeda di Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batang Hari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap 11 tersangka yang merupakan pengedar narkoba.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, Jambi merupakan daerah lintasan peredaran narkoba yang memiliki pasar tersendiri. Para pengguna diantaranya sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit.
“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba agar mencari bandar dan pengendalinya, jangan berhenti hanya di penyalahguna. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu 28 Mei 2025.
Kapolda menyebutkan, bahwa penyalahgunaan narkoba sering memicu kejahatan lain, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, bahkan terorisme.
Dikatakannya, seluruh elemen, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), pemerintah daerah dan tokoh agama diharapkan memperkuat rehabilitasi bagi pengguna, sembari menindak tegas bandar dan pengendali.
Jika yang tertangkap adalah penyalahguna harus direhabilitasi. Kalau bandar besar, harus dimatikan aliran uang dan asetnya.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser menambahkan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka bermacam macam.
“Ada modus penjualan melalui sistem ranjau, sistem tempel, aplikasi bank, bahkan pasangan suami-istri yang menjual dari rumah. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital,” tambah Kombes Ernesto.
Selain 11 tersangka, barang bukti yang berhasil disita diantaranya narkoba jenis sabu seberat 39,989 gram dan 12 butir pil ekstasi, senjata rakitan, uang tunai Rp1,4 miliar, rumah, ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, serta kebun pinang.
Kombes Ernesto menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti dipengungkapan lokal, tetapi juga membongkar jaringan internasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain untuk dijual, beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di tambang dan perkebunan.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup.
Dijelaskannya, salah satu kasus besar yang diungkap yaitu narkoba dari Tanjung Jabung Barat dan Timur, yang masuk melalui Pulau Nipah, Batam, hingga akhirnya tersebar ke Jambi.
Barang bukti yang semula 50 kilogram, kini hanya tersisa 29 gram karena cepatnya perputaran di pasar lokal.
Polda Jambi memperkirakan bahwa dari barang bukti yang disita, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 211 jiwa manusia dari ancaman narkotika.
Penindakan akan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap DPO dan penelusuran aliran dana melalui PPQTK yang diduga terkait transaksi narkotika. (rdi)
Komentar