Tak Cerminkan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum, Bengawan Kamto Tempuh Kasasi ke MA

BETARA.ID, JAMBI – Upaya banding yang diajukan Bengawan Kamto dalam perkara dugaan korupsi kredit PT PAL membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memangkas hukuman Bengawan dari 6 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Namun, meski sudah mendapat keringanan hukuman, pihak Bengawan Kamto ternyata masih belum puas.

Melalui tim kuasa hukumnya, Bengawan Kamto memutuskan akan melanjutkan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut kuasa hukum Bengawan, Ilham Kurniawan Dartias, menilai putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum khususnya mengenai praktek hukum perbankan mengenai kredit di bank BUMN.

Perkara tersebut kata Ilham, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis, bukan pidana korupsi.

Sebab, dibeberapa pengadilan, kasus kredit macet bukanlah perkara pidana, seperti terjadi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, PN Tipikor Makasar dan PN Tipikor Semarang.

Dalam putusan banding, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125.

Namun, amar putusan menyebut hasil pemanfaatan aset sitaan pabrik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) sebesar Rp3 miliar dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti, termasuk hasil pelelangan agunan kredit PT PAL yang berada di bawah hak tanggungan BNI.

“Amar itu justru menunjukkan bahwa pokok persoalan berkaitan dengan utang piutang dan aset agunan yang seharusnya berada dalam ranah hukum perdata,” ujar Ilham, Selasa (7/7/2026).

Ilham menyenutkan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL merupakan aset agunan yang berada dalam pengawasan BNI dan masih terikat Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang berlaku hingga Juni 2027.

Berdasarkan pengajuan lelang pertama BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai sekitar Rp126 miliar. Nilai itu disebut lebih tinggi dari uang pengganti Rp80 miliar yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penguasaan dan pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ yang awalnya atas restu dari BNI yang mana PT MMJ hanya membayar kewajiban dari bulan Juli sampai Oktober 2022 dan kemudian sejak November 2022 hingga April 2026 tidak menunaikan kewajiban sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan, sehingga penguasan pabrik oleh PT MMJ dinilai berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

Selama hampir tiga setengah tahun, perusahaan itu disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan pabrik tanpa menyelesaikan kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.

“Justru pihak yang sudah menggelontorkan dana besar untuk operasional PT PAL dan pembayaran kewajiban ke BNI malah dihukum paling berat. Ini yang kami nilai sebagai ketidakadilan,” katanya.

Ilham menyebut Bengawan telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar untuk operasional PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021.

Dana itu, kata dia, dibuktikan melalui slip setoran tunai, surat pengakuan utang, email permohonan pinjaman dana, hingga dokumen transaksi yang diajukan dalam persidangan.

Selain itu, Bengawan juga disebut menyerahkan sejumlah jaminan pribadi dan perusahaan, seperti PT JIM, Hotel Swiss-Belhotel, personal guarantee, corporate guarantee, hingga aset apartemen sebagai bentuk itikad baik dalam proses kredit PT PAL di BNI.

“Kalau sejak awal disebut punya niat jahat, tentu tidak mungkin klien kami mengorbankan aset pribadi dan perusahaannya sebagai jaminan kredit. Itu bentuk komitmen untuk menyelamatkan perusahaan terbukti tidak ada niat jahat dari Bengawan Kamto,” tegas Ilham.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan disparitas hukuman antara Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL, Arif Rohman.

Dalam perkara yang sama, di PN Jambi Aruf hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan diperberat 3 tahun tingkat banding, sedangkan Bengawan divonis jauh lebih berat.

Mereka menilai putusan tersebut juga mengabaikan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan tahun 2022.

Menurut ahli hukum perbankan, korporasi, Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Supardji Ahmad menilai ini kredit macet adalah perkara perdata dan tidak terbukti niat jahat Bengawan kamto dalam perkara ini, di samping itu Putusan PKPU masih berlaku hingga 2027 dan menjadi dasar bahwa sengketa ini berada di ranah perdata.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa, yang menilai perkara kredit PT PAL lebih tepat diselesaikan secara perdata.

“Adanya dissenting opinion menunjukkan ada perbedaan pandangan mendasar dalam perkara ini. Itu menjadi sinyal bahwa putusan tersebut masih menyisakan banyak persoalan hukum,” kata Ilham.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

Mereka berharap hakim di tingkat berikutnya melihat perkara ini secara objektif dan menilai Bengawan sebagai debitur beritikad baik.

“Kredit macet tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi, apalagi nilai agunan PKS PT PAL disebut mencapai Rp126 miliar, lebih besar dari uang pengganti yang dibebankan,” tutupnya. (rdi)