Sudirman Buka Rapat Kerja Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi

BETARA.ID, Jambi – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi yang juga merupakan selaku Ketua KORPRI Provinsi Jambi Sudirman mengemukakan pentingnya perhatian terhadap anggota KORPRI, baik dari segi kualitas, kesejahteraan, maupun perlindungan. Hal tersebut dikemukakannya saat membuka Rapat Kerja Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029, bertempat di Gedung Mahligai Bank Jambi, Kota Jambi, Kamis (17/10/2024).

Dalam sambutan dan arahannya Pjs Gubernur Sudirman mengatakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah adalah tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, termasuk peran penting dari pegawai Republik Indonesia.

“Eksistensi KORPRI berperan penting dalam kemajuan daerah dan negara. Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi, yang membina seluruh pegawai Republik Indonesia, khususnya Provinsi Jambi, untuk mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab, guna meningkatkan pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan dan pelaksanaan pembangunan, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Pjs Gubernur Sudirman.

“Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada Bapak/Ibu Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi yang telah menginisiasi rapat kerja ini serta kepada peserta rapat, yang telah semangat untuk hadir dan berpartisipasi dalam rapat kerja tahunan ini,” tambahnya.

Pjs Gubernur Sudirman berharap kepada seluruh pengurus Korpri dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kesolidan menuju KORPRI yang semakin maju dan kuat. “Dengan kuatnya KORPRI, maka akan menjadi perekat pemersatu bangsa, demi mewujudkan kemajuan pembangunan daerah yang kita cintai,” ucapnya.

“Rapat kerja ini dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan sebaik-baiknya, sehingga dapat menyatukan persepsi yang sejalan dan seirama guna menghasilkan program dan kebijakan yang berarti bagi peningkatan kualitas KORPRI sebagai pengayom, pelindung, dan peningkatan kesejahteraan dan kualitas anggotanya, agar para anggotanya dapat dengan optimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Pjs Gubernur Sudirman menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota KORPRI harus menjalankan empat fungsi utama. “Fungsi pertama adalah pelayanan publik. ASN harus memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa diskriminasi. Fungsi kedua adalah pembangunan, dimana ASN harus mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan yang diharapkan. Fungsi ketiga adalah pemberdayaan, yakni ASN perlu memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri. Dan fungsi keempat adalah pengaturan, memastikan bahwa regulasi yang ditetapkan dilaksanakan sesuai aturan,” jelasnya.

“Melalui rapat kerja Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi masa bakti 2024-2029 dapat membuat kebijakan ataupun program guna meningkatkan pelayanan yang berbanding lurus dengan kesejahteraan anggotanya melalui pembinaan dalam bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, serta kewirausahaan, serta yang terkait penghargaan, pengayoman, dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota KORPRI, yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,” tukasnya.(*/Fey)