BETARA.ID, JAMBI – Sidang perdana perkara penyelundupan 58 kilogram sabu dengan terdakwa M Alung Ramadhan (32) mengagendakan pembacaan surat dakwaan, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/6/2026).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dini Nustrotudiniah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya mengungkap jaringan dan peran masing-masing pelaku dalam upaya mengedarkan puluhan kilogram sabu lintas provinsi tersebut.
JPU mendakwa Alung dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara dakwaan kedua dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Di sidang perdana ini terungkap, sindikat tersebut melibatkan sedikitnya enam orang yang memiliki peran berbeda.
Terdakwa yang lebih dulu menjalani persidangan yakni Agit dan Juniardo mengaku, pada 4 Oktober 2025 diperintahkan Okta dan Dewi, yang hingga kini masih berstatus buronan, untuk berangkat ke Kota Medan, Sumatera Utara, guna mengambil narkotika jenis sabu.
Tiba di Medan, keeua terdakwa kembali menerima instruksi dari Okta untuk bertemu dengan Deka, yang juga masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Usai bertemu, mereka menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk mengambil 58 kilogram sabu yang akan dibawa menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit mobil.
Jaksa mengungkapkan, para pelaku menerapkan pola perjalanan berlapis guna menghindari pengawasan aparat.
Mobil yang dikendarai Alung bersama Deka bertugas sebagai kendaraan pengintai yang melaju sekitar dua hingga tiga kilometer di depan untuk memantau kemungkinan adanya razia atau pemeriksaan kepolisian.
Sementara kendaraan kedua yang dikemudikan Agit dan Juniardo dengan membawa muatan sabu seberat 58 kilogram.
Dalam perjalanan menuju pulau Jawa kedua kendaraan sempat singgah di salah satu tempat perbelanjaan di Kota Jambi.
Di tempat perbelanjaan ini, terdakwa membeli empat koper berukuran besar serta satu tas jinjing untuk memindahkan serta menyamarkan kemasan sabu sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.
Namun, rencana tersebut gagal. Mobil yang dikendarai Alung lebih dahulu dihentikan dan diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.
Sementara mobil yang membawa sabu berhasil meloloskan diri hingga ke wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berbekal keterangan Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengejaran dan pada 10 Oktober 2025 berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.
Dari dalam mobil itu, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 58 kilogram.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika proses penyidikan, Alung sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan sebelum akhirnya kembali diamankan aparat.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU guna membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. (rdi)









