BETARA.ID, Jambi – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Diding tangan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (27/05/2025).
Persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban ini, Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan Helen untuk digali keterangannya sebagai saksi.
Namun dalam persidangan Helen terus berkelit saat dicecar pertanyaan JPU maupun majelis hakim dan membantah BAP yang sudah ditandatanganinya.
Kepada majelis hakim, Helen mengaku hanya seorang ibu rumah tangga yang terkadang menekuni bisnis jual beli mobil.
Dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban lantas membacakan kembali BAP Helen yang disampaikan kepada penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Dalam BAP, saya mengubungi Romiyanto terlebih dahulu untuk meminta narkotika jenis sabu. Setelah itu Romiyanto berkomunikasi dengan Diding. Uang langsung saya serahkan ke Romiyanto. Disuruh kirim lewat bank,” ujar Hakim Dominggus, membacakan BAP Helen.
Ketua Majelis Hakim Dominggus juga menegaskan agar saksi Helen konsisten, serta menyampaikan yang sebenarnya di muka persidangan.
“Kamu sebagai saksi yang tandatangani BAP, harus konsisten. Jangan ini nanti jadi kasus baru. Kamu ini saksi bukan terdakwa, jangan buat kami bingung, kata hakim.
Kepada majelis hakim, Helen mengaku saat itu dirinya bingung. “Saya bingung, karena di kantor polisi 7 hari 7 malam ga tidur,” unar Helen.
Sementara itu terdakwa Diding, membantah semua keterangan saksi dan menyatakan keterangan Helen atas dirinya di persidangan ini tidak ada yang benar.
“Salah semuanya yang mulia,” ujar Diding.
Selain itu, Diding juga mengaku tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi apalagi mentransfer uang kepada Romiyanto.
Menurutnya dalam perkara narkoba ini, dirinya hanya berkomunikasi dengan Helen.
“Berhubungan sama Romiyanto ga ada. Hanya sama Helen, yang mulia,” katanya. (rdi)
Komentar