BETARA.ID, JAMBI – Pelarian M Alung Ramadhan, tersangka kasus kepemilikan 58 kilogram sabu yang sempat kabur pada 9 Oktober 2025 dari Mapolda Jambi, akhirnya berakhir.
Alung berhasil diringkus tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi, Kamis (16/042026).
Informasinya, Alung yang sempat kabur selama 6 bulan ini, diamankan bersama lima rekannya di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat ini, Alung bersama lima orang lainnya sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik tengah mendalami peran masing-masing, termasuk alur distribusi serta jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut.
Sumber di Polda Jambi menyebutkan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah kaburnya Alung.
“Sekarang Alung sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar sumber tersebut.
Kasus kaburnya Alung sendiri sempat menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat.
Kini, dengan tertangkapnya kembali Alung, publik menanti langkah aparat untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkotika tersebut hingga ke akar-akarnya. (rdi)








