BETARA.ID, Jambi – Helen Dian Krisnawati alias Helen kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (22/5/25).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yakni Arifani alias Ari Ambok kaki tangan Helen dalam peredaran narkotika di Jambi. Saksi lainnya Jonatan Holo sekurity rumah Helen dan David Komaruddin.
Dihadapan ketua majelis hakim Dominggus Silaban, saksi Ari Ambok menyebutkan awal dia menjual narkotika ketika di telpon terdakwa lainnya Diding.
Saat itu dirinya ditawari pekerjaan untuk menjual narkotika, akan tetapi belum diterima.
“Awalnya belum saya terima, seingat saya dua hari kemudian di telpon lagi, Diding menawarkan untuk jaul sabu dan esktasi, saya tanya punya siapa, kata Diding punya Helen,” katanya.
Ketika tawaran itu diterimanya, ia diminta untuk jual 20 kg sabu, karena banyak saksi mengaku tidak mampu. “Saya bilang bisanya 4 kg sabu dan 2000 esksasi, hanya itu yang sanggup,” ungkapnya.
“Ketika terjadi kesepakatan untuk 1 kg sabu nilainya Rp 450 juta, sedangkan ekstasi itu Rp 160-170 ribu perbutir,” sebutya.
Tidak lama setelah itu, Ari Ambok meminta orangnya bernama Candy untuk menjemput narkotika di Pulau Pandan sesuai tempat yang disepakati.
“Saya suruh orang ambil di Pulau Pandan, cuma lupa kapan waktunya, yang jelas saya minta Candy yang ambil, ketika diterima ada 4 bungkus berisi sabu dan 1 bungkus berisi pil esktasi,” jelas saksi.
Setelah narkotika diterima, Ari Ambok lalu meminta Ahmad Yani untuk bantu edarkan.
“Ada 5 bungkus saat itu. Saya edarkan lewat Ahmad Yani,” paparnya.
JPU menanyakan mengapa saksi menerima tawaran dari Diding, Ari Ambok menyebutkan jika bawa bendera Helen pasti aman.
“Saya cuma kenal nama, saya sama Helen tidak pernah ketemu sebelumnya, kata Didin kalau mau bawa bendera Helen pasti aman,” kata Ari Ambok menceritakan percakapannya dengan Diding.
“Kalau ibu Helen, dengar namanya sudah lama, setahu saya dia bandar narkoba,” akunya.
Ketua majelis hakim juga menanyakan apakah saksi pernah bertemu terdakwa sebelumnya, Ari Ambok menjawab dia tidak pernah bertemu dengan Helen, katanya dia hanya mengenal nama saja.
Ari Ambok mengaku pertama kali bertemu saat di dikonfrontir ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Hanya kenal nama tidak kenal rupa, pertemuan pertama itu ketika diperiksa di Bareskrim, di sana saya baru tahu Helen itu yang mana,” kata Ari Ambok menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hakim juga menanyakan kenapa Ari Ambok menolak tawaran menjual 20 Kg narkotika jenis sabu. Ari Ambok mengaku jika durasi waktu dan harganya tinggi.
“Setahu saya harga Rp 450 juta untuk 1 Kg sabu itu harga termahal, biasanya di bawah Rp 400 jt, saya menolak unjuk jual yang 20 Kg karena harganya terlalu mahal dan waktunya singkat,” tegasnya. (rdi)
Komentar