Sah! Pilpres dan Pemilu Disepakati 14 Februari 2024

BETARA.ID, Jakarta – DPRD, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024.

Hal ini diketahui dari kesimpulan Raker dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP RI.

Pada kesepakatan tertanggal 24 Januari 2022 itu ditandatangani oleh Kemendagri, Tito Karnavian, Ketua Rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjono, Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu RI, Abhan.

“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI) dilakasakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024,” bunyi kesepakatan itu.

Mengenai tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Komentar