Raih Gelar Tertinggi Akademik, Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum

BETARA.ID, JAMBI – Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi SIK, MH akhirnya resmi menyandang gelar Doktor (Dr) bidang hukum.

Gelar tersebut berhasil diraih alumni Akpol 1996 itu dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Jambi, Kamis (03/07/1025).

Edi Faryadi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Dr hukum setelah disertasinya berjudul Tanggung Jawab Pelaku Plagiat Karya Ilmiah di Indonesia diujikan.

Dalam pemaparan disertasinya pria Edi Faryadi menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap karya ilmiah terkait plagiarisme, serta menawarkan konsep ideal tanggung jawab pelaku plagiarisme untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif.

“Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum, istilah “plagiarisme” belum diatur secara eksplisit, menciptakan ruang interpretasi yang bervariasi,” ujar Karo Ops Polda Jambi ini.

Rumusan masalah dalam disertasinya mencakup pengaturan hukum yang berlaku, bentuk perlindungan hukum yang diterapkan, dan langkah ideal dalam penyelesaian kasus plagiarisme.

“Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan kasus,” katanya.

Dalam praktiknya, perlindungan hukum yang ada mencakup hak moral dan ekonomi pencipta, tetapi masih kurang optimal.

Penyelesaian yang diusulkan mencakup sanksi administratif seperti pencabutan gelar, pembatalan publikasi, dan penurunan jabatan.

“Penanganan pelanggaran integritas akademik dapat dilakukan melalui pengadilan etik, yang berfungsi preventif dan korektif,” tambahnya.

Hukum pidana sebaiknya diterapkan hanya dalam kasus plagiarisme yang berdampak signifikan, sesuai prinsip ultimum remedium.

Oleh karena itu, diperlukan revisi peraturan perundang-undangan untuk mencantumkan istilah “plagiarisme” secara tegas, serta integrasi mekanisme hukum administrasi dan pengadilan etik dalam penanganan kasus plagiarisme.

Institusi pendidikan juga perlu meningkatkan kesadaran akademik melalui program pendidikan etika dan pemanfaatan teknologi deteksi plagiarisme.

“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap karya ilmiah dan integritas akademik di Indonesia dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif dalam menjaga hak moral dan ekonomi pencipta,” tegasnya.

Atas pemaparan itu, alumni SMAN 1 Kota Jambi itu dinyatakan lulus dan meraih nilai tertinggi akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3,98 atau meraih predikat sangat memuaskan.

Tim penguji sidang promosi gelar doktor tersebut, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H (Ketua), Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn. (Sekretaris), Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., М.Н (Penguji Eksternal Bidang Konsentrasi), Prof. H. Johni Najwan, .SH., M.H., Ph.D (Promotor) dan Prof. Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum. (Co-Promotor), Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. (Penguji), Dr. H. Taufik Yahya, S.H., M.H. (Penguji), Dr. Rosmidah, .SH., M.H. (Penguji) dan Dr. Hartati, S.H., M.H. (Penguji)

Usai dinyatakan lulus dan meraihg elar doktor, Edi Faryadi mengatakan bahwa dirinya bangga bisa menyelesaikan tugas dan tidak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

“Saya bangga bisa menyelesaikan disertasi ini, terima kasih untuk promotor dan co promotor atas dukungannya dan tidak lupa untuk keluarga saya tercinta,” ucapnya.

Sdang promosi gelar doktor ini turut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim dan seluruh Pejabat Utama Polda Jambi. (rdi)

Komentar