BETARA.ID, Jambi – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi mendapat sambutan sangat positif dari masyarakat.
Antusiasme wajib pajak terlihat dari capaian penerimaan yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Program pemutihan PKB yang resmi berakhir pada Senin, 22 Desember 2025, mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp64.179.144.000, melampaui target awal sebesar Rp60 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan program tersebut.
“Program pemutihan PKB resmi berakhir hari ini dan alhamdulillah realisasinya over target. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat Jambi dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin baik,” ujar Agus.
Keberhasilan program ini juga mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Jambi Al Haris. Gubernur menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Program pemutihan PKB sendiri telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 dan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk setiap kendaraan.
Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini tidak dapat kembali mengikuti program serupa di masa mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jambi memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun saja.
Selain itu, diberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Tak hanya itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta denda SWDKLLJ.
“Tujuan utama program ini agar pajak kendaraan masyarakat tetap hidup dan administrasi kendaraan menjadi tertib,” jelas Agus Pirngadi.
Selain keberhasilan pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2025 juga mulai melakukan penarikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai langkah strategis meningkatkan PAD.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan capaian ini, Pemprov Jambi optimistis pengelolaan pajak daerah ke depan akan semakin baik dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*/rdi)












