Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Cartridge Etomidate Senilai 18,5 Miliar

BETARA.ID, SAROLANGUN – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi dalam jumlah besar.

Dalam penggerebekan di SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, polisi menyita 53.000 butir pil ekstasi dan 897 cartridge diduga mengandung Etomidate.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal mobil mencurigakan yang melintas di wilayah Sarolangun.

“Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Raize warna silver nopol B 1607 ROF yang dikemudikan dua pria berinisial S (34) dan BS (41),” ujar AKP Fatkur, Jumat (12/6/2026).

Saat digeledah dihadapan saksi dari warga sipil, petugas menemukan paket narkotika yang disembunyikan di tempat ban serep kendaraan.

Total barang bukti yang diamankan 53.000 butir pil ekstasi berbagai logo dan warna dengan berat bruto 24.662 gram, 897 pcs cartridge diduga Etomidate berbagai varian rasa, 1 unit mobil Toyota Raize, dan 2 unit ponsel.

Dijelaskannya nilai ekonomis barang bukti ditaksir lebih dari Rp18,5 miliar. Polisi menyebut jumlah itu berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda jika berhasil diedarkan.

“Hasil ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” jelasnya.

Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan akan diantarkan ke Madura, Provinsi Jawa Timur.

Informasinya narkotika ini berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus yang ada di Bengkalis, Riau.

S juga mengaku sudah 4 kali melakukan penjemputan narkotika dari Bengkalis dan 1 kali dari Pekanbaru, Riau dengan imbalan sekitar 100 juta.

Dikatakan S, narkotika jenis ekstasi ini dijual Rp 300 ribu perbutir sedangkan 1 pcs cartridge etomidaten dijual Rp 3 juta.

Keterangan tersebut saat ini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga kini tengah mengejar K, pelaku lain yang berperan sebagai pengendali jaringan.

K yang diketahui merupakan warga Singkut, Sarolangun ini merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar dari Lapas sekitar setahun laku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Ini hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi masyarakat,” tegas AKBP Wendi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Sarolangun memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat. (rdi)