BETARA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik yang merugikan masyarakat dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran.
Seorang pria bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.
Selama menjalankan aksinya, terungkap Rudy sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran.
Pengungkapan kasus disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (25/8/25).
“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Kombes Taufik.
Menurutnya, tersangka yang merupakan rekanan atau Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog membeli beras seharga Rp 11.300 perkilogram dan menjualnya dengan harga Rp 12.600 perkilogram.
Dijelaskannya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025, terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.
Esok harinya, tim Subdit I Ditreskrimsus bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat.
Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax nopol BH 8812 MY.
Poisi kemudian menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan khusus untuk repackaging.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pickup Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.
Akibat ulahnya, Rudy dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jambi menegaskan kasus ini akan dituntaskan. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi serta ahli dari Kementerian Perdagangan, dan segera menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum.
“Beras SPHP adalah program pemerintah untuk menekan harga pangan. Jika diperdagangkan secara ilegal, bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga bisa memperparah inflasi pangan. Ini tindakan yang dapat mengganggu kebutuhan pokok rakyat,” tegas alumni Akpol 2003 itu. (rdi)
Komentar