Polda Jambi Tahan Broker dan Direktur, Satu Tersangka DPO, Kasus Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi

BETARA.ID, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga atau alat praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anģgaran 2022.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 21.8 miliar ini terkait proyek pengadaan untuk SMA dan SMK se-Provinsi Jambi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 180 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia menyebutkan tiga tersangka baru itu adalah RWS selaku penghubung atau broker, ES Direktur PT TDI dan WS pemilik PT ILP.

“Dua dari tiga tersangka yakni RWS dan ES telah resmi ditahan. Sedangkan satu tersangka lagi WS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Taufik Nurmandia, Kamis (07/08/2025).

Kombes Taufik menyebutkan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain termasuk pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang saat itu menjabat.

Dijelaskannya, sebelumnya penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jambi.

ZH diduga bekerjasama dengan pihak ketiga dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan alat peraga tersebut.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terungkap, kerugian negara di proyek ini mencapai Rp21,8 miliar.

Penyidik Ditresksrimsus sendiri sebelumnya telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp6,4 miliar dan saat ini kembali mengamankan barang bukti sebanyak 8.5 miliar.

Dijelaskannya, hasil penyidikan diketahui di proyek ini ada mark up harga atau melebihi harga pasar dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis namun tetap dibayar penuh.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (2) jo pasal 18, serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (rdi)

Komentar